KURASI MEDIA – Tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN pada periode 8-14 September 2025 dikabarkan tidak mengalami perubahan dan tetap sama seperti bulan sebelumnya, yakni triwulan III (Juli-September).
Penetapan tarif listrik non-subsidi pada triwulan III 2025 tersebut, merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM nomor 7 Tahun 2024 soal Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
“Stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, ucap Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, sebagaimana dilansir sumber kredibel, Senin (8/9/2025).
Baca Juga:PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat Kunjungi KCI di Hari Pelanggan NasionalPLN Icon Plus Wujudkan Desa Digital: Internet Gratis Hadir di Desa Cirea Kuningan
Selanjutnya, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut meluputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Berikut ini tarif listrik per kWH periode 8-14 September 2025, sebagaimana telah dilansir dari laman resmi PLN:
1. Tarif listrik per kWh untuk pengguna prabayar
Rumah tangga:
– Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp1.352
-. Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp1.444,70
– Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp1.6999,53
– Golongan R-3/TR besar daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp1.699,53
Pelanggan bisnis:
– Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.440,70
– Golongan B-3/TM menengah daya di atas kVa: Rp1.114,74
Pelanggan industri
– Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVa: Rp1.114,74
– Golongan I-4/TM daya di atas 30.000 kVa: Rp996,74
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
– Golongan P-1/TR daya 6.6000 VA-200 kVA: Rp1.699,53
– Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53
– Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53
– Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
2. Tarif listrik per kWh pengguna pascabayar
Pelanggan rumah tangga subsidi:
– Rumah tangga 450 VA: Rp425 per kWh
– Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
– Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
– Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
– Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh