KURASI MEDIA – Kasus viral anggota Brimob yang melindas seorang driver ojek online (ojol) kini memasuki babak baru. Setelah menjalani sidang etik di internal kepolisian, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke jalur pidana. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keadilan bagi korban sekaligus transparansi dalam penegakan hukum.
Dari Sidang Etik ke Proses Hukum
Berdasarkan keterangan resmi Mabes Polri, anggota Brimob berinisial Briptu RS sebelumnya telah disidang oleh Divisi Propam Polri atas pelanggaran kode etik. Hasil sidang etik merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta menyerahkan kasus ini ke penyidik pidana.
“Polri berkomitmen untuk menegakkan aturan. Proses etik sudah berjalan, kini kami serahkan ke ranah pidana agar korban mendapatkan keadilan,” ujar Kadiv Humas Polri.
Baca Juga:Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati, Resmi Mundur dari DPRDriver Ojol Dilindas Mobil Brimob, Gojek Beri Santunan pada Keluarga Korban
Perhatian Publik
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional setelah video insiden beredar di media sosial. Dalam rekaman, terlihat jelas aksi anggota Brimob yang diduga dengan sengaja melindas motor pengemudi ojol saat terjadi kericuhan di jalan.
Publik mengecam keras tindakan tersebut. Banyak pihak menilai bahwa perilaku aparat semacam itu mencoreng citra kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.
Jalur Pidana: Ancaman Hukuman Berat
Menurut ahli hukum pidana, Briptu RS dapat dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat dan perusakan barang milik orang lain. Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai lima tahun penjara.
“Kasus ini masuk kategori serius karena menyangkut nyawa dan keselamatan warga. Jalur pidana harus ditegakkan agar memberi efek jera,” jelas seorang pengamat hukum.
Respons Ojol dan Solidaritas
Komunitas ojek online menyambut baik langkah Polri membawa kasus ini ke jalur pidana. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami hanya ingin keadilan untuk teman kami. Semua ojol berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar perwakilan komunitas ojol.
Dengan berlanjutnya kasus Brimob pelindas ojol ke ranah pidana, publik menanti hasil persidangan yang adil. Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menegakkan aturan secara tegas terhadap anggotanya sendiri. (**)