Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Simak Info Selengkapnya

Apakah SK PPPK bisa digadai?
Apakah SK PPPK bisa digadaikan? (foto: unsplash/@tinasihgusti)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan jenis ASN yang diangkat dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Meskipun berbeda dengan PNS, PPPK juga dinaungi oleh pemerintah. Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai tetap.

Sama halnya seperti peserta CPNS, peserta PPPK yang sudah dinyatakan lolos akan menerima Surat Keputusan (SK) PPPK. SK PNS dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman bank. Lantas, apakah SK PPPK bisa digadaikan juga?

Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan?

SK PPPK (Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah pada pegawai kontrak.

Baca Juga:PLN Hadirkan Promo KALCER, Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Berlaku hingga 17 SeptemberLokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 12 September 2025

Sama halnya seperti SK PNS, SK PPPK juga dapat dijadikan jaminan pinjaman di beberapa bank tertentu. Dokumen SK dianggap kredibel karena menunjukkan status resmi seseorang sebagai pegawai pemerintah.

Syarat Gadaikan SK PPPK

Pinjaman yang biasa diajukan PNS maupun PPPK adalah pinjaman tanpa angunan, kredit usaha, kredit perumahan, dan pinjaman konsumtif lainnya.

Syarat menggadaikan SK PPPK di bank tak jauh berbeda dengan syarat mengajukan pinjaman menggunakan jaminan lainnya. Nasabah perlu menyiapkan dokumen seperti data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.

Adapun dokumen persyaratan umum mengajukan pinjaman di bank dengan jaminan SK PPPK adalah sebagai berikut.

– SK Pengangkatan PPPK atau PNS.

– Pas foto nasabah

– Formulir aplikasi atau pengajuan kredit.

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).

– Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).

– Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu.

– Bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu

– Dokumen lain yang disyaratkan oleh bank.

Cara Gadaikan SK PPPK

Bagi yang sudah diangkat menjadi PPPK dan telah menerima SK, berikut langkah-langkah jika ingin menggadaikannya.

– Siapkan dokumen persyarat di atas.

– Pilih bank yang menyediakan pinjaman ASN/PPPK. Perlu diperhatikan, tidak semua bank menyediakan pinjaman ini.

– Ajukan Permohonan Pinjaman dengan mendatangi kantor yang dituju.

– Pihak bank kemudian akan melakukan proses verifikasi dan analisis kredit.

0 Komentar