KURASI MEDIA – Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani. Sebelum menjabat sebagai Menkeu, Purbaya pernah menduduki jabatan di dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai ketua.
Menkeu Purbaya mengaku jika besaran gajinya saat ini lebih kecil dibandingkan saat menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS. Menurutnya, gaji yang lebih kecil tersebut justru menanggung beban tanggung jawab yang lebih besar.
“Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen ‘gaji saya berapa?’ Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi tapi sepertinya gajinya lebih kecil,” kata Purbaya dalam acara Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Lantas, berapa besaran gaji Menteri Keuangan Purbaya?
Baca Juga:Berapa Maksimal Pinjaman SK PPPK 2025? Simak Penjelasan BerikutSimulasi Cicilan KUR BRI 2025: Pinjam Rp180 Juta, Cicilan Mulai dari Rp100 Ribuan per Hari
Berapa Besaran Gaji Menteri Keuangan?
Gaji Menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam peraturannya, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri negara juga mendapatkan tunjangan. Merujuk pada pasal 1 ayat (2) huruf e PP, tunjangan jabatan meneteri negara adalah Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, jika dikalkulasikan, Menteri Keuangan memperoleh Rp18.648.000 per bulan. Di luar angka tersebut, menteri negara juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui asuransi kesehatan.
Jika dibandingkan dengan posisi Dewan Komisaris LPS, besaran gaji menteri memang kecil. Sebagai gambaran, gaji ketua LPS pada tahun 2014 saja mencapai Rp175 juta per bulan. Gaji ini setara dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sedikit di atas Gubernur Bank Indonesia (BI).