Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Jenjang Kariernya? Simak Informasi Berikut

Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Jenjang Kariernya?
Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Jenjang Kariernya? (foto: Dok Jabar Ekspres)
0 Komentar

KURASI MEDIA – PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu adalah ASN yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu dirancang agar pegawai bisa bekerja dengan jam dan beban yang lebih ringan.

PPPK paruh waktu dihadirkan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di instansi dengan pola kerja yang lebih fleksibel. Karena berstatus sebagai pegawai pemerintah, apakah PPPK paruh waktu mempunyai jenjang karier seperti halnya PNS?

Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Jenjang Karier?

Pemerintah telah meresmikan skema PPPK yang mulai diberlakukan pada tahun 2025. Mereka diangkat berdasarkan kontrak kerja, biasanya per tahun, dengan status dan gaji yang menyesuaikan dengan anggaran instansi.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 19 September 2025Kabar Gembira! KAI Beri Diskon 20 Persen Khusus Tanggal 19, 20, dan 21 September 2025

PPPK paruh waktu tidak memiliki jenjang karier sebagaimana PNS. Meski tidak otomatis memiliki jenjang karier sebagaimana halnya PNS, PPPK paruh waktu tetap berpeluang diangkat sebagai pegawai tetap dan melanjutkan kontrak kerja.

Hal ini bergantu pada kinerja serta dukungan anggaran yang tersedia di instansi. Jadi, meskipun tidak otomatis diangkat sebagai pegawai tetap atau diperpanjang kontrak, PPPK paruh waktu tetap berpeluang bertransisi ke status PPPK penuh waktu ataupun CPNS melalui rekomendasi dan evaluasi kinerja.

Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

Merujuk pada Keputusan resmi pemerintah, PPPK paruh waktu bisa diberhentikan ketika kontrak kerja berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara itu, dalam Diktum ke-24 menyebutkan bahwa status PPPK paruh waktu tidak menutup kemungkinan berkesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku. Adapun peluang PPPK paruh waktu dapat melalui beberapa peluang berikut.

Melanjutkan kontrak di jabatan lain

Diangkat menjadi PPPK penuh waktu

Mengikuti seleksi CPNS dan diangkat PNS

Apakah PPPK Boleh Mempunyai Pekerjaan Sampingan?

Pada dasarnya, tidak ada aturan jelas mengenai peraturan tersebut. Jika melihat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, tidak ada regulasi khusus mengenai larangan atau himbauan untuk tidak boleh mencari atau menjalankan pekerjaan lain.

0 Komentar