KURASI MEDIA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran seleksi administrasi Program Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu periode 3.
Melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, PPPG periode 3 kembali dibuka dan menyasar 81 ribu guru di seluruh Indonesia.
“Tahun 2025 target guru tersertifikasi sekitar 800 ribu. Hingga saat ini sudah sebanyak 340 ribu guru telah bersertifikat pendidik dan 380 ribu sedang mengikuti proses pelaksanaan PPG,” kata Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani dalam keterangan resmi, Jumat, 19 September 2025.
Baca Juga:Acara Weekend di Bandung, 20-21 September 2025Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 20 Agustus 2025
Target tersebut diharapkan dapat mempercepat penuntasan sertifikasi guru, sehingga semakin banyak guru yang dapat memberikan pembelajaran yang berkualitas untuk peserta didik.
“Melalui PPG, guru didorong untuk meningkatkan kompetensi, kualitas pembelajaran, serta mendukung pencapaian target penuntasan sertifikasi guru secara nasional,” kata Nunuk.
Seleksi administrasi PPG bagi guru periode 3 tahun 2025 dibuka untuk memberikan kesempatan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat untuk mengikuti program PPG.
Jadwal Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025
– Pendaftaran dan unggah berkas: 8 September – 1 Oktober 2025
– Verifikasi dan validasi ijazah melalui laman info GTK: paling lambat 24 September 2025)
– Pengambilan data dan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB: 1 Oktober 2025
Syarat Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025
Mengutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, berikut persyaratan untuk mendaftar PPG bagi guru tertentu periode 3.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah S1/D4 yang terverifikasi.
5. Belum mencapai batas usia pensiun guru.
Baca Juga:Baru Dibuka! Ini Harga Tiket Masuk Enchanting Valley di Bogor7 Rekomendasi Map Gunung di Roblox yang Siap Dijelajahi Bareng Teman Virtual
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Syarat khusus bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal dan guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
- Satuan pendidikan formal yang dimaksud adalah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah Kemendikdasmen.
- Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengjar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat pada Dapodik.
- Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.