Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 lewat Perpres Baru

Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 lewat Perpres Baru
Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 lewat Perpres Baru (menpan.go.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi pusat politik Indonesia pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang diteken pada pekan ini, menandai langkah penting dalam proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

IKN Jadi Pusat Pemerintahan Politik

Dalam pernyataan resminya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk pemerataan pembangunan dan penguatan tata kelola negara. “Pemindahan ibu kota bukan hanya soal fisik, tapi juga simbol transformasi menuju Indonesia yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya di Istana Negara.

Transisi Bertahap

Perpres tersebut mengatur bahwa transisi kelembagaan politik akan dilakukan secara bertahap mulai 2026. Beberapa kementerian dan lembaga politik, termasuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, dijadwalkan mulai beroperasi di IKN menjelang 2028.

Baca Juga:Astra Honda dan CBR Series Siap Taklukan MandalikaGoZero% Telkom Hadir di Bandung: Dorong Inovasi Circular Economy & Aksi River Clean Up

Sementara itu, Jakarta tetap memiliki peran strategis sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki distribusi fungsi ganda: IKN sebagai pusat politik, dan Jakarta sebagai pusat ekonomi.

Tantangan dan Dukungan

Meski langkah ini menuai dukungan dari sejumlah kalangan, tantangan besar tetap ada, terutama terkait infrastruktur, akses transportasi, serta kesiapan fasilitas publik di IKN. Pemerintah memastikan akan melibatkan sektor swasta, BUMN, serta kerja sama internasional untuk mempercepat pembangunan.

Beberapa analis menilai keputusan ini penting bagi stabilitas politik jangka panjang, meski ada kekhawatiran soal pembiayaan yang cukup besar. “Yang utama adalah konsistensi pemerintah dalam menjalankan roadmap pemindahan ibu kota agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujar seorang pengamat politik.

Dengan Perpres baru ini, arah masa depan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028 semakin jelas. Keberhasilan proyek ini akan menjadi tolok ukur kemampuan pemerintah dalam mengelola transformasi besar-besaran sekaligus memastikan pemerataan pembangunan di luar Jawa. (**)

0 Komentar