Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Gugatan terhadap UU yang Perluas Peran Militer di Urusan Sipil

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Gugatan terhadap UU yang Perluas Peran Militer di Urusan Sipil
ilustrasi : freepik
0 Komentar

KURASI MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan segera membacakan putusan atas gugatan terhadap Undang-Undang yang memperluas peran militer dalam urusan sipil. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia yang menilai UU ini berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Isi Gugatan

Para pemohon menilai aturan yang memberi kewenangan lebih besar kepada militer di luar fungsi pertahanan negara bertentangan dengan konstitusi. Mereka berpendapat bahwa urusan sipil semestinya tetap berada di bawah kewenangan institusi sipil, bukan militer.

“Militer memiliki peran penting menjaga pertahanan negara. Tetapi ketika masuk terlalu jauh ke ranah sipil, ada risiko penyalahgunaan kewenangan dan melemahnya kontrol demokratis,” ujar salah satu kuasa hukum pemohon.

Baca Juga:Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga secara Mengejutkan untuk Dongkrak Pertumbuhan EkonomiEU-Indonesia Siap Menandatangani Perjanjian Perdagangan Besar di Bali

Argumen Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa perluasan peran militer diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, termasuk ancaman terorisme, kejahatan transnasional, dan bencana alam. Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan militer tetap akan berada di bawah mekanisme hukum yang berlaku.

Pro dan Kontra di Publik

Isu ini menimbulkan perdebatan luas. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah karena dinilai memperkuat ketahanan nasional dan mempercepat respons terhadap keadaan darurat. Namun, kelompok masyarakat sipil khawatir bahwa langkah ini dapat membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan politik dan sosial, sebagaimana pernah terjadi di masa lalu.

Putusan MK Ditunggu Publik

Putusan MK terkait gugatan ini dinilai akan menjadi preseden penting bagi masa depan hubungan sipil-militer di Indonesia. Jika MK mengabulkan gugatan, aturan yang memperluas peran militer bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika ditolak, militer akan memiliki legitimasi hukum yang lebih luas dalam ikut serta mengelola urusan sipil.

Keputusan Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan berdampak signifikan, tidak hanya pada tata kelola keamanan nasional, tetapi juga pada kualitas demokrasi dan prinsip supremasi sipil di Indonesia. Publik kini menunggu dengan cermat arah putusan yang akan diumumkan dalam waktu dekat. (**)

0 Komentar