– Dalam kondisi tidak adanya wali atau pengampu, maka diperlukan izin dari pengadilan.
– Bagi calon pengantin yang belum genap 19 tahun pada saat akad nikah, diperlukan surat dispensasi kawin dari pengadilan.
– Jika salah satu calon pengantin adalah anggota TNI atau Polri, maka wajib melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
Baca Juga:Kumpulan Prompt Edit Foto Pernikahan dengan Kebaya Sunda, Hasil Elegan dan MemukauKabar Gembira! Pemkot Bandung akan Segera Luncurkan Program Nikah Langsung Dapat KK Baru
– Untuk suami yang ingin menikah lagi (poligami), dibutuhkan penetapan izin dari pengadilan.
– Bagi yang pernah bercerai sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, harus menyertakan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai.
– Janda atau duda yang ditinggal mati perlu melampirkan akta kematian pasangan sebelumnya.
Cara Daftar Nikah Terbaru 2025
Cara Daftar Nikah di KUA
1. Mendatangi KUA dengan Dokumen Persyaratan
Calon pengantin wajib membawa:
– Surat pengantar dari kantor desa/kelurahan tempat tinggal.
– Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal (jika menikah di luar wilayah domisili).
– Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
– Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar, serta versi digitalnya.
2. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas KUA
Petugas akan memverifikasi terkait:
– Kelengkapan dokumen administrasi
– Kesesuaian syarat dan rukun nikah.
3. Mengikuti Bimbingan Perkawinan
Sesuai Surat Edaran Bimas Islam No. 02 Tahun 2024, seluruh calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah dengan tujuan membekali pasangan agar mampu membangun keluarga berkualitas. Ketentuan Bimbingan:
– Wajib diikuti oleh kedua calon mempelai.
– Diselenggarakan oleh KUA Kecamatan.
– Bisa dilakukan secara klasikal, mandiri, atau online.
4. Biaya Pernikahan
Baca Juga:Kabar Gembira! Pemkot Bandung akan Segera Luncurkan Program Nikah Langsung Dapat KK BaruLokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 23 September 2025
– Gratis, jika akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
– Rp600.000, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.
5. Pelaksanaan Akad Nikah
Akad nikah dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Buku nikah diberikan segera setelah akad atau paling lambat 7 hari kemudian.
Cara Daftar Nikah secara Online melalui SIMKAH Kemenag
1. Kunjungi situs simkah4.kemenag.go.id.
2. Klik “Buat Akun” dan masukkan email aktif.
3. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email, dan akun Anda pun aktif.
4. Lanjut dengan login ke akun SIMKAH Anda.