MK Segera Putuskan Gugatan terhadap UU Peran Militer dalam Urusan Sipil

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Gugatan terhadap UU yang Perluas Peran Militer di Urusan Sipil
ilustrasi : freepik
0 Komentar

KURASI MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan segera memutuskan gugatan terkait Undang-Undang yang memperluas peran militer dalam urusan sipil. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip demokrasi dan hubungan sipil-militer di Indonesia.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan terhadap UU ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis HAM. Mereka menilai beberapa pasal dalam UU tersebut berpotensi melemahkan kontrol sipil atas militer dan bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang salah satunya menekankan pemisahan tegas peran militer dan sipil.

Menurut penggugat, UU yang baru memberi ruang bagi militer untuk terlibat dalam tugas non-pertahanan, seperti pengelolaan bencana, pembangunan infrastruktur, hingga keamanan domestik. Hal ini dinilai membuka celah praktik dwifungsi TNI yang pernah menjadi kontroversi di masa lalu.

Baca Juga:Pro Kontra Statement Prabowo soal Two-State Solution Palestina–IsraelMengelola Stres di Tempat Kerja: Cara Sederhana agar Tetap Produktif

Argumen Pro dan Kontra

Pihak yang menolak: Menilai keterlibatan militer di ranah sipil bisa mengikis demokrasi, membatasi ruang kebebasan sipil, dan memperlemah akuntabilitas pemerintah sipil.Pihak yang mendukung: Berpendapat kehadiran militer diperlukan untuk mempercepat pembangunan, memperkuat stabilitas keamanan, serta membantu pemerintah daerah dalam kondisi darurat.

Sikap MK dan Ekspektasi Publik

Juru bicara MK menyebut putusan akan dibacakan dalam waktu dekat, setelah melewati serangkaian sidang uji materi dan mendengarkan keterangan para ahli. Publik menaruh harapan besar agar MK dapat menghadirkan putusan yang adil dan menjaga prinsip demokrasi yang selama ini diperjuangkan.

Pengamat politik menilai, apapun hasilnya, putusan MK akan menjadi tolak ukur arah demokrasi Indonesia ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas keamanan dan supremasi sipil atas militer. (**)

0 Komentar