KURASI MEDIA – Polemik soal perubahan Undang-Undang yang memperluas peran militer dalam urusan sipil tengah menjadi sorotan publik. Regulasi baru ini dianggap mengubah batasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang sebelumnya dipisahkan secara tegas dari ranah sipil sejak reformasi 1998.
Latar Belakang Perubahan UU
Setelah reformasi, TNI difokuskan pada fungsi pertahanan negara, sementara urusan keamanan dalam negeri menjadi tugas kepolisian. Namun, melalui revisi terbaru, sejumlah pasal di UU TNI memberikan ruang lebih luas bagi militer untuk ikut serta dalam kegiatan sipil dan pembangunan nasional.
Perubahan Utama dalam UU
Berikut beberapa poin perubahan yang menuai perhatian:
Baca Juga:Ramai Pidato Prabowo di Sidang PBB, Apa Itu Two State Solution?7 Olahraga Ringan di Rumah yang Efektif Membakar Kalori
- Keterlibatan TNI dalam Penanganan BencanaMiliter kini diperbolehkan membantu penanganan bencana alam maupun non-alam, termasuk mitigasi dan rekonstruksi pascabencana.
- Pembangunan Infrastruktur StrategisPasal baru memberi wewenang TNI untuk terlibat langsung dalam proyek infrastruktur strategis nasional, terutama yang dianggap pentingbagi pertahanan dan keamanan.
- Pengamanan Objek Vital NasionalMiliter diperbolehkan menjaga objek vital tertentu yang sebelumnya menjadi kewenangan Polri, seperti bandara, pelabuhan, hingga energi.
- Keterlibatan dalam Ketertiban SosialTNI dapat diterjunkan dalam kondisi darurat keamanan, termasuk penanganan kerusuhan massal, bila diminta pemerintah.
- Kerja Sama dengan Pemerintah DaerahUU membuka peluang lebih besar bagi TNI untuk bekerja sama dengan pemda dalam pembangunan, termasuk sektor sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Pro dan Kontra
Pihak yang mendukung menilai perubahan ini memperkuat sinergi antara sipil dan militer, serta mempercepat pembangunan di daerah terpencil.Pihak yang menolak mengkhawatirkan kembalinya praktik dwifungsi ABRI, yang bisa melemahkan demokrasi dan mengikis kontrol sipil atas militer.Meski UU ini diharapkan memperkuat stabilitas dan pembangunan nasional, perdebatan tentang batas peran militer dalam urusan sipil akan terus berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan uji materi akan menjadi penentu arah hubungan sipil-militer di Indonesia ke depan. (**)