Tok! Gaji ASN 2025 Resmi Naik, Berapa Besarannya?

Kenaikan gaji asn 2025
Kenaikan gaji asn 2025
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pemerintah secara remi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan salah satu program prioritas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mendorong kinerja birokrasi ASN. Tidak hanya ASN, kebijakan ini juga menyasar beberapa sektor seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta TNI/Polri.

Kapan Kenaikan Gaji ASN?

Merujuk pada Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai diberlakukan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji yang telah disesuaikan dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, dengan sistem rapel, yakni akumulasi gaji dari Oktober dan November.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 25 September 2025Job Seeker Merapat! BP Tapera Buka 19 Lowongan Kerja, Berikut Informasi Lengkapnya

Tujuan Kebijakan Kenaikan Gaji ASN

Kebijakan tentang menaikan gaji ASN bukan sekadar kenaikan finansial, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah. Berikut beberapa tujuan terkait kebijakan kenaikan gaji berdasar pada Perpres.

1. Meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh sektor, terutama guru, tenaga medis, dan penyuluh.

2. Mendorong kinerja birokrasi agar lebih profesional, produktif, dan melayani masyarakat dengan optimal.

3. Mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan dengan skema kenaikan yang lebih proporsional.Menciptakan sistem penggajian modern melalui penerapan total reward berbasis kinerja.

Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut daftar gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan yang menjadi acuan perhitungan resmi.

Golongan I

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Daftar Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Selain PNS, PPPK yang juga merupakan ASN turut mengalami kenaikan gaji, berikut besarannya.

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

0 Komentar