KURASI MEDIA – Pemerintah secara remi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan salah satu program prioritas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mendorong kinerja birokrasi ASN. Tidak hanya ASN, kebijakan ini juga menyasar beberapa sektor seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta TNI/Polri.
Kapan Kenaikan Gaji ASN?
Merujuk pada Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai diberlakukan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji yang telah disesuaikan dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, dengan sistem rapel, yakni akumulasi gaji dari Oktober dan November.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 25 September 2025Job Seeker Merapat! BP Tapera Buka 19 Lowongan Kerja, Berikut Informasi Lengkapnya
Tujuan Kebijakan Kenaikan Gaji ASN
Kebijakan tentang menaikan gaji ASN bukan sekadar kenaikan finansial, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah. Berikut beberapa tujuan terkait kebijakan kenaikan gaji berdasar pada Perpres.
1. Meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh sektor, terutama guru, tenaga medis, dan penyuluh.
2. Mendorong kinerja birokrasi agar lebih profesional, produktif, dan melayani masyarakat dengan optimal.
3. Mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan dengan skema kenaikan yang lebih proporsional.Menciptakan sistem penggajian modern melalui penerapan total reward berbasis kinerja.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut daftar gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan yang menjadi acuan perhitungan resmi.
Golongan I
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Daftar Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Selain PNS, PPPK yang juga merupakan ASN turut mengalami kenaikan gaji, berikut besarannya.
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900