DPR Sahkan Revisi UU BUMN Hari Ini, Transformasi Kementerian Jadi Badan Regulator

DPR Sahkan Revisi UU BUMN Hari Ini, Transformasi Kementerian Jadi Badan Regulator
DPR Sahkan Revisi UU BUMN Hari Ini, Transformasi Kementerian Jadi Badan Regulator
0 Komentar

KURASI MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (2/10/2025). Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola perusahaan negara, dengan sejumlah perubahan mendasar yang akan memengaruhi arah kebijakan BUMN ke depan.

Poin-Poin Penting Revisi UU BUMN

Dalam draf final, terdapat beberapa perubahan signifikan yang disorot publik:

  • Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang berfungsi sebagai regulator.
  • Penghapusan status direksi dan komisaris sebagai penyelenggara negara, sehingga mereka akan tunduk pada aturan umum perusahaan.
  • Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran BUMN, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Kesetaraan gender ditegaskan, agar perempuan mendapat kesempatan yang sama dalam jabatan strategis di BUMN.
  • Mekanisme peralihan kewenangan dari kementerian ke BP BUMN diatur lebih rinci.
  • Kewenangan pemeriksaan BUMN tetap berada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Respon DPR dan Pemerintah

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan seluruh fraksi mendukung pengesahan revisi ini. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga menekankan bahwa revisi ini disusun untuk memperkuat transparansi, mengurangi konflik kepentingan, serta mendorong tata kelola BUMN yang lebih efisien.

Baca Juga:Relawan Asal Malaysia Diduga Diculik Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke GazaBio Farma Perkuat Peran BUMN dalam Kesehatan dan Lingkungan untuk Generasi Muda

“Perubahan struktur ini diharapkan mampu memperkuat peran BUMN sebagai motor pembangunan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global,” ujar Dasco.

Implikasi ke Depan

Dengan disahkannya revisi UU BUMN, Indonesia memasuki era baru pengelolaan perusahaan negara. Perubahan kelembagaan menjadi BP BUMN dinilai akan memangkas birokrasi, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan baru terkait mekanisme pengawasan dan konsistensi implementasi.

Sejumlah pengamat mengingatkan agar transisi dari kementerian ke badan regulator tidak mengurangi fungsi kontrol publik, khususnya dalam hal transparansi keuangan dan akuntabilitas kinerja BUMN.

Revisi UU BUMN yang baru disahkan hari ini akan menjadi dasar hukum penting dalam reformasi tata kelola BUMN di Indonesia. Publik kini menantikan implementasi aturan ini, apakah benar mampu memperkuat BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus menjawab tantangan global. (**)

0 Komentar