KURASI MEDIA – Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) Kabupaten Bandung kembali menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ciparay Kecamatan Ciparay terkait revitalisasi pasar, Jumat, 3 Oktober 2025.
Audensi yang dilaksanakan kali ini terkait sejumlah keluhan para pedagang serta penyampaian tiga poin penting yang harus disikapi oleh Pemdes Ciparay dan PT. Pradasa.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat Ciparay Anjar Lugiyana, Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah, Danramil 2408 Ciparay, Kapten Inf. Deni Irman Firdaus, Kades Ciparay Dedi Jumhana, BPD dan sejumlah pihak lainnya.
Baca Juga:IWPC dan Pedagang Pasar Ciparay Pertanyakan Regulasi Minimarket dan Pasar TumpahPedagang Pasar Ciparay Pertanyakan Harga Kios, IWPC Gelar Audiensi dengan Pemdes
Salah satu dari tiga poin yang disampaikan para pedagang yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC), yakni perihal aset bongkaran pasar lama.
Dalam audensi tersebut, Ketua IWPC, Zevi Hero, meminta pihak Pemdes Ciparay untuk menjelaskan secara transparan soal aset bongkaran pasar.
“Saya minta kepala desa untuk menjelaskan secara rinci dan transparan atas aset bongkahan pasar yang sudah dijual kepada pihak lain,” ujar Zevi saat audensi yang digelar di Aula Desa Ciparay, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia juga meminta penjelasan dari Pemdes Ciparay terkait aset bongkaran tersebut, apakah milik pedagang atau pihak desa.
“Yang dimiliki aset desa apa saja? Yang dimiliki para pedagang juga apa saja? Coba jelaskan secara transparansi bersama rinciannya,” tegas Zevi Hero.
Menanggapi hal itu, Kades Ciparay, Dedi Jumhana, mengatakan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan pihak dinas terkait aset atau bongkaran pasar lama.
“Dinas terkait tersebut adalah DPMD dan Aset Pemkab Bandung bahwa bongkaran itu merupakan milik aset Desa Ciparay,” ujarnya.
Baca Juga:Kunjungan Pasar Parakanmuncang: Calon Gubernur Jabar Ahmad Syaikhu Serap Aspirasi PedagangKasus Perundungan Pelajar SMP di Ciparay Berakhir Damai, Polisi Tempuh Jalur Restoratif
Ia menambahkan, hal ini karena tanah dan bangunan merupakan aset desa dan yang dulu diperjualbelikan adalah hak guna bangunnya saja berupa surat izin seperti IPK dan IPl yang diperpanjang setiap tahun.
Sebelum pembongkaran dilaksanakan, papar Dedi, ada kesepakatan terkait pembuatan dan pemasangan umyag.
“Di mana saat itu, para pedagang meminta keamanan dan kenyamanan, yakni pembuatan dan pemasangan umyag,” bebernya.
Kesepakatan tersebut, sambungnya, yakni pemasangan umyag akan ditukarguling dengan rolling door.
Namun faktanya, ia mengungkapkan pemasangan umyag dilakukan oleh Pemdes Ciparay, namun rolling door dibawa kembali oleh para pedagang.