Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Tahun 2025: Berikut Besaran dan Cara Ceknya

Besaran dan cara cek TPG 2025
Besaran dan cara cek TPG 2025 (foto: Dok Jabar Ekspres)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Salah satu langkah pemerintah untuk mensejahterakan guru di Indonesia adalah dengan mengadakan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beberapa waktu lalu telah merancang kebijakan soal TPG.

Melalui TPG, pemerintah berkomitmen unruk memajukan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. TPG juga merupakan sebuah bentuk penghargaan dan pengakuan atas profesionalitas dan kinerja seorang guru.

Baca Juga:Pinjaman KUR BRI Rp75 Juta, Cicilan Ringan Mulai dari Rp30 Ribuan, Cek Detailnya!E-SKPP Langsung Jadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Summarecon Mall Bandung

TPG menyasar seluruh guru, baik guru ASN daerah, guru PPPK dan guru non-ASN. Meski demikian, ada beberapa ketentuan untuk dapat menerima TPG. Bagi guru non-ASN harus sudah memiliki SK Inpassing atau surat penyetaraan. Sedangkan bagi guru ASN dan guru PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.

Jadwal Pencairan TPG 2025

Bagi anda yang sudat terdaftar menjadi penerima TPG 2025, berikut jadwal pencairan TPG 2025 yang dilakukan per triwulan (tiga bulan sekali).

1. Triwulan I

Maret (ASN Daerah)

Mulai April (Non-ASN)

2. Triwulan II

Juni (ASN Daerah)

Mulai Juli (Non-ASN)

3. Triwulan 3

September (ASN Daerah)

Mulai Oktober (Non-ASN)

4. Triwulan IV

November (ASN Daerah dan Non-ASN).

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025

1. Besaran TPG untuk Guru ASN dan Guru PPPK

Merujuk pada peraturan pemerintah, besaran TOPG untuk guru ASN daerah atau guru PPPK yakni satu kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.

2. Besaran TPG untuk Guru non-ASN

Sementara, besaran TPG untuk guru non-ASN senilai Rp2 juta dikalikan 12 bulan.

3. Besaran TPG untuk Guru yang Sudah Inpassing

Adapun bagi guru yang sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima yakni setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya yang dikalikan 12 bulan.

Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru

  1. Buka browser dan kunjungi situs resmi Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  2. Login menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada akun PTK Dapodik masing-masing.
  3. Setelah berhasil masuk ke dashboard, periksa data profil guru yang muncul pada halaman utama.
  4. Cari dan lihat status kelayakan penerbitan SKTP serta informasi tentang pencairan tunjangan profesi.
  5. Pastikan seluruh data yang ditampilkan sudah benar, terutama jumlah jam mengajar, status sertifikasi guru, serta nominal tunjangan yang tertera.
  6. Jika data sudah sesuai dan SKTP sudah keluar, guru dapat mengklik tombol “Cetak” untuk menyimpan atau mencetak dokumen sebagai bukti validasi data.
  7. Apabila terdapat kesalahan atau data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat agar dilakukan perbaikan data agar validasi bisa berhasil.
0 Komentar