Tok! Gaji ASN Resmi Naik, Begini Cara Hitung Gaji ASN dengan Persentase Terbaru

Kenaikan gaji asn 2025
Kenaikan gaji asn 2025
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tiba. Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN tahun 2025.

Kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya beli, kesejahteraan, serta motivasi kinerja para ASN dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar oada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Baca Juga:Syarat & Cara Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu 2025: Praktis Lewat AplikasiBerapa Maksimal Pinjaman SK PPPK 2025? Simak Penjelasan Berikut

Persentase Kenaikan Gaji PNS 2025

Berbeda denan penyesuaian sebelumnya, kenaikan gaji ASN kali ini dirancang secara berjenjang berdasarkan golongan. Skema ini ditujukan agar memberikan apresiasi sesuai dengan tanggung jawab dan masa kerja.

Berdasarkan Keputusan pemerintah, berikut persentase kenaikan gaji PNS:

  • Golongan I dan II: Mendapatkan kenaikan sebesar 8%.
  • Golongan III: Mendapatkan kenaikan sebesar 10%.
  • Golongan IV: Mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%.

Golongan I dan II dengan kenaikan sebesar 8% ditujukan untuk ASN tingkat pelaksana dan staf.

Golongan III dengan kenaikan sebesar 10% ditujukan untuk ASN di tingkat staf senior dan pejabat fungsional/struktural pertama.

Golongan IV dengan kenaikan 12% ditujukan untuk ASN di tingkat pejabat eselon dan fungsional senior.

Simulasi Perhitungan Gaji ASN Terbaru

Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi perhitungan gaji ASN terbaru. Asumsikan seorang PNS Golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700 akan menerima kenaikan 10%.

  • Perhitungan: 10% x Rp2.785.700 = Rp278.570
  • Gaji Pokok Baru (Estimasi): Rp2.785.700 + Rp278.570 = Rp3.064.270

Perlu diingat, besaran tersebut merukana simulasi gaji ASN terbaru untuk gaji pokok saja dab belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima.

Kenaikan gaji secara administrative akan mulai dihitung per Oktober 2025. Pembayaran gaji ASN terbaru akan mulai dicairkan bulan November 2025.

Baca Juga:Berapa Maksimal Pinjaman SK PPPK 2025? Simak Penjelasan BerikutSyarat & Cara Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu 2025: Praktis Lewat Aplikasi

Selain itu, karena pencairan baru akan dilakukan bulan November 2025, maka pada bulan tersebut ASN akan menerima pembayaran rapel. Artinya, pembayaran di bulan November akan mencakup gaji penuh bulan November (dengan nominal baru) ditambah dengan selisih kekurangan gaji bulan Oktober.

0 Komentar