Harga Emas Hari ini Turun, Cek Rincian Daftar Harga Lengkapnya 

Rincian daftar harga emas hari ini yang alami penurunan (ist)
Rincian daftar harga emas hari ini yang alami penurunan (ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Hari ini harga emas dikabarkan mulai merambat turun sejak mengalami kenaikan tinggi hingga menembus rekor harga tertinggi sepanjang masa.

Harga emas mengalami rekor tertinggi pada Jumat (17/10/2025) yakni menyentuh angka Rp 2,485 juta per gram, harga tersebut pelan-pelan mulai mengalami penurunan pada minggu (19/10/2025) di angka Rp2.428.000. Dan pada hari ini kembali turun Rp13.000 menjadi Rp 2.415.000 per gram.

Dilansir dari situs Logam Mulia Antam, pada Senin (20/10/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.257.500.

Baca Juga:Link DANA Kaget Terbaru, Ready Saldo Gratis Rp45.000  Untuk Diklaim SekarangAplikasi JalanX Terbukti Penipuan, Mulai Susah WD dan Tarik Pajak 

Sedangkan harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 23.645.000 dan ukuran emas terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.355.600.000.

Meski hari ini mengalami penurunan harga, namun dalam sepekan terakhir harga emas Antam masih tercatat dalam tren naik, bahkan hampir menyentuh angka Rp200ribuan, yakni dari rentang Rp 2.299.000-2.485.000 per gram.

Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Senin (20/10/2025):

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.257.500Harga emas 1 gram: Rp 2.415.000Harga emas 2 gram: Rp 4.770.000Harga emas 3 gram: Rp 7.130.000Harga emas 5 gram: Rp 11.850.000Harga emas 10 gram: Rp 23.645.000Harga emas 25 gram: Rp 58.987.000Harga emas 50 gram: Rp 117.895.000Harga emas 100 gram: Rp 235.712.000Harga emas 250 gram: Rp 589.015.000Harga emas 500 gram: Rp 1.177.820.000Harga emas 1.000 gram: Rp 2.355.600.000

Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Senin (20/10/2025).

Jika ingin menjual kembali atau buyback, maka harga emas saat ini juga mengalami penurunan sekitar Rp 13.000 per gram, yakni menjadi Rp 2.264.000 per gram.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

0 Komentar