Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
0 Komentar

KURASI MEDIA — Polisi akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari unggahan Lisa di media sosial yang dianggap mengandung fitnah dan menyerang kehormatan pribadi Ridwan Kamil.

Kasus ini bermula dari unggahan viral Lisa Mariana di platform X (Twitter) pada awal September lalu, di mana ia menulis tuduhan yang menyinggung kehidupan pribadi Ridwan Kamil. Akibat unggahan tersebut, publik sempat dibuat heboh dan nama Ridwan Kamil menjadi trending topic di berbagai media sosial.

Polisi Temukan Bukti Cukup

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, membenarkan bahwa pihaknya telah menaikkan status Lisa Mariana dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:Lisa Mariana Bongkar Wanita yang Diduga Simpanan Ridwan Kamil Lainnya, Siapakah Dia?Ditantang Lisa Mariana untuk Tes DNA Ulang di Luar Negeri, Begini Respons Ridwan Kamil

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk tangkapan layar unggahan, hasil digital forensik, serta keterangan saksi ahli,” ujar Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (15/10/2025).

Menurutnya, Lisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Ridwan Kamil Serahkan Sepenuhnya ke Proses Hukum

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak memiliki niat pribadi untuk membalas.

“Kami tidak ingin memperkeruh suasana. Ini murni upaya menegakkan hukum agar tidak ada lagi pihak yang semena-mena menyebarkan fitnah tanpa dasar,” jelas sang pengacara.

Ridwan Kamil disebutkan menerima banyak dukungan dari warganet yang menilai tindakan Lisa Mariana sudah melewati batas etika di media sosial.

Permintaan Maaf Terlambat

Sebelum ditetapkan tersangka, Lisa sempat mengunggah permintaan maaf terbuka melalui akun media sosialnya. Namun, polisi menilai langkah tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

“Permintaan maaf memang kami apresiasi, tapi proses hukum tetap berjalan. Dugaan pencemaran nama baik tetap harus dipertanggungjawabkan,” tambah Kombes Ibrahim.

0 Komentar