Sejalan dengan visi tersebut, Direktur Utama PT Telkom Infrastruktur Indonesia I Ketut Budi Utama, menyatakan bahwa TIF siap berperan sebagai tulang punggung konektivitas digital Indonesia. “Pemisahan ini menjadi momentum bagi TIF untuk beroperasi secara lebih fokus dan efisien dalam mengelola infrastruktur jaringan. Kami berkomitmen untuk memperluas cakupan infrastruktur dan mendorong inovasi berkelanjutan sehingga dapat menghadirkan layanan wholesale connectivity yang andal, transparan, dan kompetitif, sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi pelaku industri telekomunikasi,” ujar Ketut.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TIF menggunakan jenama “InfraNexia” sebagai identitas perusahaan, yang berarti “koneksi infrastruktur Indonesia”. Nama tersebut menegaskan komitmen TIF untuk menjadi motor penggerak optimalisasi pemanfaatan infrastruktur jaringan fiber di Indonesia. Dengan cakupan produk wholesale fiber connectivity, meliputi Metro-E, SL-WDM, Global Link, IP Transit, Passive Access, VULA, dan Bitstream, TIF juga terus mengembangkan layanan white label FTTX untuk menjawab kebutuhan pelanggan wholesale.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran TIF mampu memberikan nilai tambah yang nyata, tidak hanya bagi pelanggan wholesale, tetapi juga bagi ekosistem digital nasional secara keseluruhan,” tutup Ketut.
Baca Juga:Konsisten Hadirkan Apresiasi Untuk Pelanggan, Adira Finance Umumkan Pemenang HARCILNAS 2025 Periode 1Kemenkes dan BGN Dukung Penuh Program Laik Higiene Sanitasi di Kabupaten Bandung
Setelah penandatanganan CSA, rangkaian proses persiapan pemisahan sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity akan segera dimulai. TelkomGroup menjamin proses ini akan berlangsung secara transparan dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk mematuhi peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mendukung keberhasilan transaksi ini, Telkom bekerja sama dengan mitra profesional. BNI Sekuritas (BNIS) bertindak sebagai penasihat keuangan (financial advisor) Telkom, memberikan panduan terkait valuasi dan strategi, sementara Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) bertindak sebagai penasihat hukum (legal advisor) Telkom. (**)