Tak Rela Disita, Sandra Dewi Minta Pengadilan Kembalikan Mobil Hadiah Ultahnya

Potret Sandra Dewi
Potret Sandra Dewi (Sumber: tangkapan layar Disway)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Aktris sekaligus model Sandra Dewi kini kembali menuai sorotan di dunia maya, setelah dirinya meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengembalikan tas mewah dan mobil yang disita.

Istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis ini, mengajukan agar asetnya bisa dikembalikan.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dilansir dari Disway, Selada (21/10/2025).

Baca Juga:Ayu Ting Ting Dikritik saat Konser di Depok usai Diduga Tiru Jennie BLACKPINKTeuku Ryan Klarifikasi Usai Diduga Jadi Pacar Brondong Olla Ramlan, Apa Katanya?

Diketahui pengajuan itu dilayangkan pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Pemohon dalam hal ini adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Sedangkan termohon dalam keberatan ini, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

Alasan Gugatan Sandra Dewi.

Alasan wanita kelahiran 1983 tersebut mengajukan keberatan adalah sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian, dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.

“Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” tambahnya.

Ketika dihadirkan sebagai saksi untuk kasus suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi mengatakan ia dan Harvey melakukan perjanjian pisah harta.

Sandra Dewi mengaku, tidak mengetahui terkait deposito dollar asing milik Harvey.

Baca Juga:Dewi Perssik Rawat Kucing Eko Patrio, sang Pedangdut Banjir Pujian dari WarganetSentil Nikita Mirzani, Dukungan Dewi Perssik untuk Reza Gladys Jadi Sorotan

Sebelumnya, diketahui hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan semua aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara.

Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hakim menyatakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Harvey, harus diubah mengenai pidana penjara dan uang pengganti.

Sementara itu, untuk putusan lainnya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sepakat dengan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)

0 Komentar