Pemkab Bandung Segel Reklame Liar yang Langgar Aturan Pajak dan Perizinan

Pemkab Bandung Segel Reklame Liar yang Langgar Aturan Pajak dan Perizinan
Pemkab Bandung Segel Reklame Liar yang Langgar Aturan Pajak dan Perizinan.
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tak lagi memberi ruang bagi para pengusaha nakal yang memasang reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung.

Tindakan tegas berupa penurunan reklame ilegal langsung dilakukan Pemkab Bandung tanpa kompromi.

Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten Bandung kembali turun ke lapangan, pada Kamis 23 Oktober 2025.

Baca Juga:Dukung Program Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Gencarkan Sosialisasi ATR/BPNPemkab Bandung Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Melalui Monev UU KIP 2025

Sejak pagi, petugas menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu.

Titik-titik strategis disapu bersih dan diturunkan, papan reklame tanpa izin disegel, sebagian dipasangi spanduk peringatan keras.

Tim gabungan ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI–Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Sesuai arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, jika sudah diberi peringatan hingga tiga kali masih diabaikan, maka reklame atau billboard ilegal akan langsung disegal dan diturunkan tim gabungan.

Pasalnya, disinyalir masih banyak papan reklame tidak berizin dan mengabaikan kewajiban mereka membayar pajak.

Akibatnya, terjadi lost potensi pada kas daerah Pemkab Bandung akibat pengusaha nakal yang enggan membayar pajak.

Dengan adanya penertiban reklame ilegal tersebut, diharapkan PAD Kabupaten Bandung dapat lebih optimal dan memenuhi target sekaligus menjadi warning atau peringatan serius bagi para pengusaha nakal.

Baca Juga:Kolaborasi Ketahanan Bangsa, Pramuka dan Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Membangun Generasi BerkarakterPemkab Bandung Luncurkan Tiga Inovasi Kebudayaan, Dorong Pelestarian Seni di Era Digital

Hal tersebut dinamakan Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni saat dikonfirmasi Kamis siang.

Ia menegaskan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa hitungan struktur, tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?” ujar Uwais.

“Kami tidak ingin menunggu jatuh korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa kemudian. Apalagi mereka tidak membayar pajak,” tegasnya.

Ia menyebut, langkah tegas Satgas gabungan ini menjadi lanjutan dari operasi sebelumnya di Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang dan lainnya.

Pemkab Bandung benar-benar ingin menata wajah Kabupaten Bandung agar bersih dari kesemrawutan reklame ilegal yang merusak estetika kota sekaligus merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

0 Komentar