Teks Khutbah Jumat 24 Oktober 2025: Larangan Merusak Lingkungan dalam Al Quran

Teks Khutbah Jumat
Teks khutbah Jumat tentang larangan merusak lingkungan dalam Al Quran. (Pixabay/ChanFactory)
0 Komentar

Bagi para ulama klasik, fasad (kerusakan) bukan hanya kekacauan moral, tetapi juga penyimpangan ekologis yang mengganggu harmoni ciptaan Tuhan. Simak penjelasan Adh-Dhahhak dalam Tafsir As-Sam’ani jilid II, halaman 189 berikut:

وَقَالَ الضَّحَّاك: من الْفساد فِي الأَرْض تغوير الْمِيَاه، وَقطع الْأَشْجَار المثمرة، وَكسر الدَّرَاهِم وَالدَّنَانِير

Artinya; “Ad-Dhahhak berkata: “Dari kerusakan yang terjadi di bumi adalah mengubah arah aliran air, menebang pohon-pohon yang berbuah, dan merusak koin-koin emas dan perak.”

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah, Lebih lanjut dalam Surat Al-Baqarah ayat 205, Allah juga menerangkan tidak menyukai perbuatan merusak bumi. Allah berfirman:

وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ ۝٢٠٥

Baca Juga:Teks Khutbah Jumat 17 Oktober 2025: Menjaga Alam Sebagai Amanah dari AllahTeks Khutbah Jumat 17 Oktober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital

Artinya; “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.”

Ungkapan “yuhlik al-harth wa an-nasl” (merusak tanaman dan keturunan) terdengar sangat relevan di era ini. Pembakaran hutan, pencemaran laut, limbah industri, dan eksploitasi tambang tanpa batas adalah bentuk nyata dari kerusakan yang dikutuk Al-Qur’an.

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Menurut Syekh Syamsuddin Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an Jilid III, halaman 17, ayat ini menyingkap peringatan ilahi bagi orang yang berbuat kerusakan di bumi, mereka yang menebang pepohonan sembarangan, menggunduli hutan, membakar tanaman demi kepentingan sesaat, atau membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Perbuatan semacam ini mencederai keseimbangan alam, sekaligus menyia-nyiakan amanah yang Allah titipkan kepada manusia sebagai khalifah di bumi.

Maka, tak heran bila Mujahid (seorang ulama besar dari kalangan tabi’in) menyebut pelaku pengrusakan semacam ini, kelak akan mendapatkan celaan dan laknat hingga hari kiamat, sebagai bentuk keadilan Tuhan atas pengkhianatan terhadap ciptaan Allah.

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Karena itu, memelihara lingkungan harus dipahami sebagai bagian dari ibadah sosial, amal saleh yang menghubungkan manusia dengan Tuhan dan sesamanya.

Menanam pohon, mengurangi sampah, menghemat air, atau mengelola energi secara bijak, semuanya adalah bentuk nyata dari dzikir ekologis: mengingat Allah melalui tindakan yang menjaga ciptaan-Nya.

Baca Juga:Teks Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Mengambil Hikmah dari Pergantian Siang dan MalamTeks Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Pentingnya Peran Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak

Pada akhirnya, larangan merusak bumi dalam Al-Qur’an merupakan panggilan untuk membangun kembali hubungan yang harmonis antara manusia dan alam. Alam bukan lawan yang harus ditaklukkan, melainkan sahabat yang perlu dirawat.

0 Komentar