KURASI MEDIA – Direktur PT Melani Citra Permana (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani tengah hangat diperbincangkan khususnya di kalangan penggembar budaya Korea Selatan atau Kpopers.
Fransiska Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta pada Desember 2023 silam.
Fransiska dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) lantaran dugaan penyalahgunaan dana investasi. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Dikabarkan Bercerai, Ini Penjelasan dan AlasannyaFoto Pernikahannya Dihapus, Sabrina Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier
“Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21,” ujar ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.
Profil Fransiska Melani Direktur Mecimapro
Diketahui, Fransiska menjabat sebagai Direktur Mecimapro, promotor yang kerap mendatangkan konser K-pop dan acara fan meeting di Indonesia.
Sebelum menjabat sebagai direktur, Fransiska tercatat pernah menganyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Jakarta pada 2004 hingga 2008.
Tak sampai di sana, Fransiska juga pernah menempuh pendidikan Bahasa Korea dan Sastra di Yonsei University, Korea Selatan pada 2020-2021.
Dengan latar belakang dan pemahaman budaya Korea tersebut, Fransiska menjadi pendiri sekaligus project director perusahaan Mecimapro.
Kronologi Fransiska Ditetapkan Menjadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE
Kasus bermula ketika perusahaan Mecimapro bekerja sama dengan PT MIB. Kedua perusahaan tersebut berencana memboyong girlband TWICE ke Jakarta pada Desember 2023.
Melalui kuasa hukum PT MIB Aldi Rizki, Fransiska diduga menyalahgunakan dana investasi. Pihak MIB sempat mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun pihak MIB merasa tidak mendapat respons baik.
Baca Juga:Raisa & Hamish Bercerai, Netizen Ramai Flashback Kedekatan Raisa dan TulusRaisa Beberkan Alasan Dirinya Ceraikan Hamish Daud, Begini Katanya
“Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif,” kata kuas hukum PT MIB Aldi Rizki.
Karena tidak membuahkan hasil, pihak MIB akhirnya melayangkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Lagi-lagi, Upaya tersebut tidak digubris oleh pihak Mecimapro.
Akhirnya, PT MIB secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 melalui laporan polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
