“Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” tutur Aldi.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengkonfirmasi hal ini. Ia mengatakan berkas perkara telah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diselidiki.
Apabila berkas perkara dianggap lengkap, maka Fransiska beserta barang bukti akan dilimpahkan untuk selanjutnya diproses di persidangan.
