KURASI MEDIA – Kabar gembira untuk guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. Pemerintah telah mulai menyalurkan TPG Triwulan III (TW-3) di beberapa daerah.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus pengakuan atas kinerja para guru yang telah memiliki serifikat pendidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Sejak akhir Oktober hingga awal November 2025, Tunjangan Profesi Guru Triwulan III telah disalurkan ke beberapa rekening guru. Adapun guru yang belum menerima tunjangan ini masuk dalam gelombang berikutnya. Guru yang belum menerima biasanya karena SKTP mereka diterbitkan di akhir atau terdapat perbaikan data.
Baca Juga:Simulasi Angsuran KUR BRI Pinjaman Rp45 Juta: Bunga Flat, Pengajuan Mudah serta Tenor yang FleksibelKode-kode dalam Info GTK: Guru Penerima TPG 2025 Wajib Tahu!
Pencairan TPG dilakukan secara bertahap, sehingga guru yang terdaftar sebagai penerima TPG tidak serentak menerima tunjangan ini. Hal tersebut karena pemerintah memastikan administrasi, data guru, serta validasi rekening benar- benar akurat.
Jadwal & Gelombang Pencairan TPG Triwulan III
Karena Pencairan TPG dilakukan dalam beberapa gelombang, berikut jadwal dan gelombang pencairan TPG Triwulan III.
Gelombang 1: SKTP terbit awal Oktober → pencairan 24–31 Oktober.
Gelombang 2: SKTP terbit 6–12 Oktober → pencairan 1–7 November.
Gelombang 3: SKTP terbit setelah 13 Oktober → pencairan 10–15 November atau pertengahan November.
Perlu diingat kembali, pencairan TPG dilakukan dalam beberapa gelombang berdasarkan tangga; terbitnya SKTP. Maka dari itu, guru yang SKTP-nya terbit awal, maka tunjangan akan disalurkan lebih awal juga, begitu pun sebaliknya.
Cara Mengecek Status Pencairan TPG Triwulan III
Berikut merupakan cara mengecek status pencairan TPG Triwulan III melalui Info GTK.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Log in menggunakan akun yang sudah terdaftar sebelumnya.
3. Masukkan NUPTK atau NIK beserta password yang terdaftar.
4. Masukkan kode CAPTCHA jika diminta.
5. Cari menu “Status Tunjangan”, “Status SKTP”, atau “Validasi TPG”.
6. Periksa kode status.
- Kode 08 → SKTP sudah terbit dan tunjangan siap dicairkan.
- Kode 13 atau 16 → Masih dalam proses validasi atau verifikasi.
