Raperda KTR Ancam Usaha Kecil Mau Disahkan, Pedagang Minta Perlindungan pada Bupati Cirebon

Raperda KTR
Ilustrasi Pixabay/Mohamed_hassan.
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pedagang kecil, warung kelontong, dan UMKM khawatir dan resah dengan dorongan pelarangan penjualan dan pemajangan rokok yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kabupaten Cirebon.

Di dalam Raperda KTR Kabupaten Cirebon yang diterima oleh pedagang pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir Oktober 2025, terdapat klausul yang menyebutkan pelarangan penjualan rokok secara eceran (batangan), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak.

Mohamad Rifai, pedagang kelontong di Kawasan Gempol menuturkan larangan tersebut sama saja dengan menindas usaha rakyat kecil dan mematikan usahanya.

Baca Juga:Usaha Ekonomi Kreatif Cirebon Terancam Raperda KTR, Padahal Ditargetkan Sumbang PADHabis Tak Tersisa, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Jadi Sasaran Perusakan oleh Massa

“Bisa tutup warung. Pembeli yang datang ke warung, mayoritas konsumen rokok. Pendapatan dari jualan rokok membantu muterin barang dagangan lain. Loh, kok ini mau dilarang?,”ujar Rifai saat ditemui Senin (3/11/2025).

Rifai berharap pemerintah Kabupaten Cirebon dapat meninjau ulang dan membatalkan pasal pelarangan penjualan yang membebani pedagang. Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini ketika daya beli masyarakat menurun, yang paling dibutuhkan pedagang adalah perlindungan dan program pendampingan.

“Kami jualan kecil-kecilan sejak belasan tahun, ujungnya kok mau dimatikan seperti ini. Ini sumber mata pencaharian kami, kami mohon Bapak Bupati melindungi rakyat kecil,” pinta Rifai.

Senada dengan Rifai, ditemui terpisah, Soleha, pedagang di area Kelurahan Kenanga tegas menolak dorongan larangan penjualan dalam Raperda KTR. Ia meyakini dampak larangan tersebut akan memukul pedagang lebih besar daripada efek pandemi COVID-19.

“Kami masih terseok-seok sejak pandemi. Menolak peraturan kayak gitu. Pedagang kecil ya untungnya dari situ, dari jualan rokok. Rokok itu ya ikon jualan pedagang. Pembeli beli rokok, terus mereka pasti beli dagangan lain. Bisa-bisa makin habis usaha pedagang,” ujar Soleha.

Di tengah daya beli yang semakin berkurang, lanjut Soleha, rancangan peraturan seperti Raperda KTR justru semakin menyakiti pedagang.

“Kami butuh dilindungi. Usaha kami perlu harus berjalan, ada anak dan keluarga yang harus dihidupi. Bukan makin ditindas dengan aturan larangan penjualan semacam itu,” tegasnya.

0 Komentar