Sebelumnya, representasi pedagang berhasil menemui Bupati Imron Rosyadi, Senin (3/11) untuk menyampaikan keluh kesah mereka atas Raperda KTR yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Cirebon.
Muji, perwakilan pedagang Kedawung, dalam pertemuan tersebut memohon perlindungan pemerintah dari pasal-pasal pelarangan penjualan.
Muji memaparkan, dampaknya bukan sekadar penurunan omzet drastis, Raperda KTR juga mengancam usaha pedagang, dan bisa gulung tikar.
Baca Juga:Usaha Ekonomi Kreatif Cirebon Terancam Raperda KTR, Padahal Ditargetkan Sumbang PADHabis Tak Tersisa, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Jadi Sasaran Perusakan oleh Massa
“Dengan larangan tersebut, otomatis kami kehilangan sebagian besar pendapatan harian. Rokok itu magnet buat pendorong penjualan barang-barang lainnya, barang-barang agangan UMKM lainnya. Tanpa penjualan rokok, pembeli akan menurun drastis. Kami juga paham jualan rokok bukan untuk anak-anak di bawah umur. Kami mohon pada Pak Bupati untuk membantu membatalkan pasal Raperda KTR ini,” tutup Muji. (*)
