Lalu apa yang bisa dilakukan setelah menjadi korban aplikasi investasi bodong?
Yang pertama langsung melaporkannya ke Indonesia Anti-scam Center (IASC) Otoritas Jasa Keuangan, caranya bisa melalui website iasc.ojk.go.id, telepon 157, atau WhatsApp 081-157-157-157. Hal ini perlu dilakukan secepat mungkin penting agar segera mendapatkan penanganan.
Bisa juga langsung melaporkannya ke Kepolisian sebagai tindakan penipuan, dengan menyertakan semua bukti, agar segera dapat dilakukan tindakan oleh pihak yang berwajib.
Baca Juga:Kantor Aplikasi NWSport Kebumen Disegel Polisi Setelah Digruduk Ratusan WargaAplikasi NWSport Hari ini Positif SCAM, Member Panik Tak Bisa WD lagi
Kemudian, tetap menjaga hubungan dengan sesama korban investasi NWS agar mendapatkan update kabar terbaru tentang progres penanganan kasusnya.
Yang terakhir jangan percaya dengan tawaran layanan bantuan pencairan meskipun mengaku sebagai orang dalam, orang dekat dengan pimpinan Pusat NWS, orang dari kepolisian ataupun orang dari OJK, karena bisa jadi mereka hanya akan menjadi penipu berikutnya yang memanfaatkan keadaan, karena tahu semua korban NWS sedang berusaha mencari cara untuk mendapaykan kembali uangnya.
