KURASI MEDIA – Pertanyaan kapan Aplikasi VIR scam, akhirnya terjawab sudah. Karena sejak Selasa, 11 November 2025 aplikasi ini sudah menolak semua proses pengajuan penarikan dari anggotanya.
Dengan kata lain, aplikasi sudah tidak bisa lagi mengeluarkan uang dan tidak akan pernah lagi menguntungkan bagi angotanya. Malah semua uang anggota yang ada didalamnya akan hangus, karena dibawa kabur oleh bandar ponzi VIR.Yang terisa hanyalah kerugian besar yang kini sedang menimpa seluruh anggotanya.
Aplikasi VIR telah terbukti sebagai penipuan sejak munculnya pengumuman resmi terkait pembayaran pajak yang wajib bagi anggotanya.
Baca Juga:Website Aplikasi VIR Tak Bisa Diakses, Benarkah Sudah SCAM?Peluang Dapat Gaji Rp1,1 Juta Perhari di Aplikasi VIR Hanya dengan jadi Mitra Senior LV7, Cek Faktanya
“Kami telah mencapai kesuksesan luar biasa dalam mempromosikan layanan kami di Inonesia, tetapi dengan jumlag anggota yang besar, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap pendapatan mitra dan administrator kami.” Tulis aplikasi dalam pengumuman terbarunya.
“Hari ini kami menerima pemberitahuan tak terduga dari pemerintah mengenai pembayaran pajak terutang oleh pengguna. oleh akrena itu kami telah menolak semua permintaan penarikan dana dari pengguna dan kami menerima pengawasan pemerintah sesuai dengan hukum. ” tambah aplikasi.
Dalam pengumuman tersebut, aplikasi memerintahkan pada seluruh anggotanya untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Semua pengguna harus menyelesaikan pembayaran pajak deviden dan pajak penghasilan pribadi dalam waktu yang ditentukan.”
Aplikasi menjanjikan jika setelah proses pembayaran pajak selesai, maka fitur penarikan akan segera dibuka, agar pengguna bisa kembali melakukan penarikan.
Benarkah setelah anggota membayar pajak, penarikan atau with draw (WD) bisa dicairkan seperti biasa?
Jawabannya tidak ada jaminan, karena belajar dari pengalaman aplikasi ponzi terdahulu, anggota yang mencoba membayara pajak, ternyata tetap tidak bisa melakukan penarikan.
Baca Juga:Aplikasi VIR Naikkan Harga Investasi, AWAS, Permainan Psikologis DimulaiSiap-siap WAR, Harga Tiket Konser ATEEZ di Jakarta Sudah Dirilis, Cek Benefitnya
Akhirnya dia mengalami kerugian ganda, hilang uang di aplikasi dan hilang juga uang pajak yang sudah terlanjur disetorkan.
Selain itu, banyak sekali kejanggalan dari pengumuman ini, aplikasi ini merupakan aplikasi ilegal yang sama sekali tidak memiliki perijinan mengelola dana masyarakat melalui investasi di Indonesia. Namun mereka mengklaim dihubungi oleh pemerintah, karena ada pajak terutang.
Jika memang ada instansi pemerintah yang menghubungi VIR terkait dengan pajak, seharusnya adalah Dirjen Pajak (DJP) bukan dari Badan Intelejen Negara (BIN) seperti yang ditunjukkan dalam pengumuman aplikasi VIR yang mencantumkan logo BIN.
