KURASI MEDIA – Bagi sebagian karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program yang sangat menolong.
Karyawan yang sebelumnya menerima BSU banyak yang bertanya-tanya dan menunggu tentang kapan BSU periode kedua akan cair.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan jika hingga saat ini masih ada informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan.
Baca Juga:Apakah BSU Cair Bulan Ini? Berikut Cara CeknyaIni Penyebab Jutaan Pekerja Gagal Dapat BSU Rp600.000, Apakah Termasuk Anda?
Dengan demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaskan jika hingga saat ini belum ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) di sisa akhir tahun.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli saat ditemui awak media di Kantor Kemnaker. Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Di periode sebelumnya, Ia menyampaikan jika Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli lalu.
Apakah Akan Ada BSU Tahap 2?
Jika melihat pernyataan Menteri Ketenagakerjaan di atas, tampaknya tidak akan ada periode pencairan BSU tahap 2 di sisa akhir tahun. Sejauh ini, Kemnaker menegaskan jika BSU Rp600.000 tak lagi dibahas oleh pemerintah.
Dengan demikian, agar tidak selalu muncul pertanyaan, para karyawan diimbau untuk selalu rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, kanal BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO.
Syarat Mendapat BSU 2025
Dilansir dari situs resmi Kemnaker, berikut syarat umum penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji di bawah batas yang ditentukan pemerintah.
4. Menerima gaji paling banyak Rp3.500.000/bulan.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
6. Bukan anggota ASN atau prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga:Cek Bansos BPNT Tahap 4 yang Cair Bulan Oktober 2025Cara Aman Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Rp216.000 Hari Ini, Cek Link Resminya!
Cara Daftar BSU
Jika melihat aturan sebelumnya, salah satu syarat agar terdaftar menjadi penerima BSU adalah dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pastikan anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika anda termasuk golongan penerima upah. Perusahaan atau instansi dapat melakukan pendaftaran melalui online maupun offline.
