Wajib Tahu! Ini Dia Daftar Denda Operasi Zebra 2025 jika Kamu Kena Tilang

Daftar Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di Bandung, Cek Titik Razianya!
Daftar Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di Bandung, Cek Titik Razianya! -Foto: Jabar Ekspres
0 Komentar

KURASI MEDIA – Berikut merupakan daftar denda Operasi Zebra 2025 yang dimulai hari ini, Senin 17 November 2025.

Korlantas Polri secara resmi memulai Operasi Zebra 2025 di sejumlah lokasi di jalan raya. Pengendara yang ditangkap karena tidak mematuhi beberapa peraturan akan dikenakan denda.

Perilaku pengendara yang dapat menyebabkan kecelakaan, seperti menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, dan mengemudi melawan arus, adalah sasaran operasi kali ini.

Baca Juga:Kumpulan Twibbon Hari Guru Nasional 2025: Gratis, Keren, dan Siap PakaiCek Informasi Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin 17 November 2025

Korlantas menyatakan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga untuk memberikan pendidikan berkendara dan meningkatkan kesadaran berkendara. Daftar pelanggaran yang dilakukan oleh Operasi Zebra 2025 adalah sebagai berikut.

Daftar Pelanggaran Operasi Zebra 2025

  1. Pengendara yang menggunakan ponsel ketika berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
  3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt.
  6. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
  7. Pengendara yang melawan arus.
  8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
  9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
  10. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotot.
  11. Kendaraan dengan plat nomot rahasia, plat nomor kedutaan atau plat nomor palsu.

Daftar Denda Operasi Zebra 2025

Berikut merupakan daftar nominal denda pada Operasi Zebra November 2025.

  • Main Ponsel Sambil Berkendara: Denda maksimal Rp 750.000.
  • Lawan Arus (Mobil): Denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
  • Lawan Arus (Motor): Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp 500.000.
  • Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Menerobos Lampu Merah: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Melanggar Ganjil-Genap: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak Pakai Sabuk Pengaman (Mobil): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Tidak Pakai Helm SNI (Pengendara & Penumpang): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Boncengan Lebih dari Satu Orang (Motor): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Lampu Motor Tidak Menyala (Siang/Malam): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

Tips Agar Tidak Kena Tilang

Agar anda tidak kena tilang saat berkendara, berikut tips yang bisa anda lakukan agar tidak kena tilang.

0 Komentar