Menurutnya, regulasi baru ini sangat penting untuk memastikan hasil yang cepat dan terbaik. RUU Migas memiliki tujuan yang jelas, memperkuat upaya menuju swasembada energi, memastikan Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri, sekaligus menciptakan multiplier effect, mendorong iklim investasi, ketahanan dan keberlanjutan energi, transisi energi.
“Dengan regulasi yang tepat, kita dapat mengubah tantangan menjadi peluang dan tentunya dapat menjadikan energi sebagai pilar kedaulatan bangsa,” ujar Simon.
Simon menambahkan, Pertamina berkomitmen memastikan bahwa setiap tetes migas yang dihasilkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:Blak-blakan! Ketua KY Amzulian Rifai Akui Publik Belum Puas, Sebut Trust ke Mahkamah Agung Jadi Problem AkutBRI Peduli Salurkan Bantuan Kendaraan Penunjang Pendidikan untuk Yayasan Krida Nusantara
“RUU Migas adalah solusi strategis menuju swasembada energi dengan hasil cepat, terbaik dan selamat,” pungkas Simon.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.**
