Prabowo Putuskan Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan Dua Eks Direksi ASDP

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP, yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Foto: Bakom RI - radarcirebon.id
0 Komentar

KURASI MEDIA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP.

Tiga mantan direksi PT ASDP yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebelumnya terjerat kasus akuisi PT Jembatan Nusantara (JN). Adapun penandatanganan surat rehabilitasi tersebut dilakukan di Istana Negara pada Selasa (25/11).

Menurut Prasetyo, keputusan Prabowo tersebut merupakan hasil dari serangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.

Baca Juga:Menkop: Arah Peta Jalan Perekonomian Nasional Sudah Kembali Sesuai KonstitusiPresiden Prabowo Alihkan Dana Sitaan Korupsi dan Narkoba untuk Pendidikan

Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapat banyak masukan terkait keberlanjutan kasus ini, sehingga pendalaman secara menyeluruh perlu dilakukan. Dalam prosesnya, Kementerian Hukum telah melakukan serangkaian kajian termasuk meminta masukan para pakar hukum.

Prasetyo menambahkan, setelah surat usulan DPR RI diterima, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Lewat rapat tertutup, Prabowo kemudian menggunakan hak rehabilitasi tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Pada momen ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan jika pengambilan keputusan yang dilakukan Prabowo ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum khususnya bagi pihak-pihak yang terdampak selama proses penyelidikan yang berlangsung sejak tahun 2024.

Dasco menekankan jika keputusan tersebut telah ditempuh lewat jalur konstitusional melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

“DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiganya yakni Direktur Utama Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

0 Komentar