Kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 ini merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan jika proses selanjutnya dilakukan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. **
Prabowo Putuskan Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan Dua Eks Direksi ASDP
