KURASI MEDIA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang marak terjadi dan menimbulkan kerugian.
Kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).
1. Tiruan suara
Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban.
2. Tiruan wajah
Baca Juga:Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk IndonesiaBukan Sekadar Mengemudi, Tapi Siap Mengantisipasi dengan Escape Route
Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.
Beberapa cara untuk mencegah penipuan AI, antara lain:
- Melakukan verifikasi informasi: jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.
- Jaga kerahasiaan informasi pribadi: jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.
- Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya: waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal.
Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal
Pada bulan November 2025, Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat terkait praktik penawaran investasi ilegal, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah melakukan langkah penanganan dan telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
