Segini Gaji PPPK Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat

PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat berapa?
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kependidikan Sekolah Rakyat pada Kamis (4/12/2025). Lantas, berapa besaran gaji PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat 2025?

“Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat resmi dibuka. Informasi lengkap mengenai persyaratan, formasi, dan tata cara pendaftaran dapat dilihat di tautan yang ada di grafis ya!” tulis pemerintah dalam akun resmi Instagram @kemensosri.

Pada kesempatan ini, pemerintah membuka 3.003 formasi yang tersedia untuk lima jabatan penting di Sekolah Rakyat. Kelima jabatan tersebut antara lain wali asuh, wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, serta tenaga administrasi.

Baca Juga:5 Motor Listrik Aman Terobos Banjir, Dijamin Anti MogokTelkomsel Hadirkan Paket Internet Gratis untuk Korban Bencana Sumatra, Begini Cara Aktivasinya

Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat?

Bagi anda yang berminat mendaftar PPPK tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat, berikut besaran gaji yang akan anda terima berdasarkan golongan.

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Apakah Ada Tunjangan untuk PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat?

Ya, selain gaji pokok yang tertera di atas, pemerintah juga menyiapkan beberapa tunjangan yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan ini diatur melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan mekanisme pembayarannya diatur dalam PMK Nomor 02/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah. Tunjangan yang diberikan meliputi:

• Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk suami/istri dan anak (maksimal dua anak).

• Tunjangan Pangan: Meliputi uang makan dan tunjangan beras.

• Tunjangan Jabatan: Terdiri dari tunjangan jabatan struktural dan fungsional.

0 Komentar