Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengeluarkan surat penetapan status Tanggap Darurat Bencana terhitung 5–14 Desember 2025, mengingat saat ini 15 kecamatan di Kabupaten Bandung terdampak bencana akibat cuaca ekstrem.
Bupati juga mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memperparah kerusakan lingkungan.
“Kepada pihak yang masih melakukan perusakan hutan, saya tegaskan: hentikan! Ini memperbesar risiko bencana,” tegasnya.*
