Dalam INAHAFF, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN

Dalam INAHAFF, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN
Dalam INAHAFF, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN.
0 Komentar

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN adalah memperkuat kolaborasi untuk mencegah tindakan kecurangan, sehingga layanan tetap aman dan peserta memperoleh manfaat secara optimal.

Untuk mendukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan terus membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem anti kecurangan yang dirancang untuk meningkatkan pencegahan, deteksi, dan penanganan kecurangan secara lebih efektif.

Diantaranya, membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan, membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah Anti Kecurangan pada Program JKN.

Baca Juga:Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis 11 Desember 2025Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Kamis 11 Desember 2025

“Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan hingga mengembangkan modul anti fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP,” jelas Mundiharno.

Mundiharno menyebut BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memastikan bahwa strategi anti kecurangan yang diterapkan sesuai dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks.

Selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, harapannya bisa menjaga keberlanjutan serta memastikan Program JKN secara konsisten memberikan manfaat yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra, yang mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem anti-kecurangan.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan berharap upaya penguatan integritas dan kualitas layanan JKN dapat semakin optimal dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar mengatakan praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional.

Setiap tindakan kecurangan dalam JKN tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.

0 Komentar