Pengembangan panas bumi di Jawa Barat dijalankan melalui pendekatan konservasi yang terukur, terutama pada area yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung. Evaluasi lingkungan menunjukkan bahwa ruang yang dimanfaatkan untuk fasilitas geothermal berada pada porsi lahan yang sangat kecil—termasuk di Wilayah Kerja Panas Bumi Cipanas, di mana area operasionalnya hanya sekitar 0,02% dari total kawasan konservasi—dan ditempatkan pada zona pemanfaatan atau lahan eksisting sesuai tata kelola kawasan.
Seluruh aktivitas dipantau secara berkala, mulai dari kondisi hidrologi hingga keanekaragaman hayati, untuk memastikan fungsi ekologis kawasan tetap berjalan tanpa mengganggu area bernilai konservasi tinggi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengembangan geothermal dapat dilakukan secara hati-hati dan tetap sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Kerangka Regulasi dan Dukungan Kebijakan untuk Transisi Energi
Meski secara hukum panas bumi dikategorikan sebagai pertambangan, karakter operasionalnya berbeda secara fundamental dari industri ekstraktif. Geothermal tidak mengambil mineral padat atau fosil, tidak membuka lahan skala besar, serta tidak meninggalkan lubang galian. Sistem tertutup membuat risiko pencemaran sangat rendah, dan lokasi fasilitas umumnya mempertahankan tutupan vegetasi sehingga dapat berdampingan dengan pertanian, kehutanan, dan kegiatan masyarakat. Pemantauan jangka panjang juga menunjukkan dampak minimal terhadap tanah, air, dan keanekaragaman hayati. Kerangka regulasi yang ketat memastikan pemanfaatan panas bumi berlangsung bertanggung jawab dan tetap selaras dengan lingkungan, menjadikannya salah satu contoh praktik pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan di sektor energi Indonesia.
Baca Juga:Sesar Lembang Mengancam Bandung, BPBD Siapkan Alat Geotrack dan Konten Edukasi GempaBandung Dorong Pemilahan Sampah dari Sumber: Empat RT Jadi Percontohan ISWMP
Pengamat energi Komaidi Notonegoro menilai percepatan pengembangan panas bumi sebagai langkah strategis untuk mencapai kemandirian energi bersih nasional.
Menurutnya, “Sekarang ada upaya pemerintah untuk mengakselerasi perkembangan geothermal di aspek pengembangan dan pengusahaan, sehingga tercapai kemandirian energi bersih dan terbarukan.”
Pemerintah terus memperkuat kebijakan melalui penyederhanaan perizinan, peningkatan kepastian investasi, dan pengawasan yang lebih terukur agar pengembangan panas bumi berjalan aman, efisien, dan selaras dengan konservasi alam.
Dengan landasan ilmiah yang kuat, teknologi operasi yang aman, serta tata kelola lingkungan yang ketat, panas bumi terbukti dapat dikembangkan tanpa mengganggu sumber air masyarakat. Energi ini menjadi pilar strategis dalam mendukung ketahanan energi Indonesia dan pencapaian target Net Zero Emission 2060, sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem di wilayah pengembangannya.
