KURASI MEDIA – Ketika bulan Ramadhan, Allah SWT meringankan beberapa orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan catatan membayarnya dengan qadha (puasa ganti) atau membayar fidyah.
Beberapa orang yang diwajibkan untuk membayar fidyah diantaranya yakni orang lanjut usia dan orang yang tidak dapat melaksanakan puasa karena terhalang kondisi kesehatan (penyakit kronis/menahun).
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya di hari lain.
Baca Juga:Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Senin 29 Desember 2025Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini Senin 29 Desember 2025
Kewajiban ini umumnya berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak sanggup berpuasa, orang sakit menahun, serta kondisi tertentu seperti ibu hamil atau menyusui yang dikhawatirkan membahayakan diri atau anaknya dan tidak mampu mengqadha puasa.
Dalam praktiknya, fidyah ditunaikan dengan memberikan makanan atau bantuan senilai makanan pokok kepada fakir miskin sebagai bentuk pengganti puasa yang ditinggalkan.
Dalil tentang Fidyah
Kewajiban fidyah memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.
Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui penafsiran para ulama dan dijadikan pedoman oleh lembaga resmi pengelola zakat seperti BAZNAS dalam menetapkan aturan fidyah yang berlaku di Indonesia.
Cara Menghitung Fidyah
Menurut ketentuan yang digunakan oleh BAZNAS, fidyah dibayarkan sebesar satu porsi makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Nilai fidyah dapat disesuaikan dengan standar makanan layak di daerah masing-masing.
Contoh:
Seseorang tidak berpuasa selama 5 hari karena sakit menahun.
Jika nilai satu porsi makan layak di wilayahnya sebesar Rp45.000, maka perhitungannya:
5 hari × Rp45.000 = Rp225.000
Artinya, fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp225.000 atau setara 5 porsi makanan untuk fakir miskin.
Baca Juga:TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Di SumateraLayanan SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Sabtu 27 Desember 2025
Kapan Batas Waktu Membayar Fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan sejak seseorang tidak menjalankan puasa Ramadan. Namun, para ulama menganjurkan agar fidyah ditunaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Semakin cepat fidyah dibayarkan, semakin baik karena manfaatnya dapat segera dirasakan oleh penerima.
