KURASI MEDIA – Proses pembangunan Gedung KDPMP di Kecamatan Kutawaringin mengalami penundaan akibat adanya hambatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kutawaringin. Kondisi tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan pihak pengelola pembangunan.
“Pembangunan Gedung KDMP Desa Padasuka Kec. Kutawaringin Kab. Bandung di Duga Dihambat PGRI Cabang Kutawaringin, Hal ini dibuktikan dengan dilayangkannya surat tertanggal 4 Desember 2025, Nomer : 002/PGRI/EXS -11/2025 perihal Pernyataan Keberatan Pembongkaran Asset Kantor “.
Menurut Kepala Desa Padasuka Dedi Supriadi S. Ip menuturkan pihak pembangunan Gedung KDMP, mengalami hambatan dengan muncul penyampaian keberatan dari PGRI Kutawaringin terkait penggunaan lahan dan kelengkapan administrasi pembangunan gedung tersebut.
Baca Juga:Update Harga BBM Hari Ini di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan VivoLayanan SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi Hari Ini, Senin 19 Januari 2026
“Akibatnya, proses pembangunan yang semula direncanakan berjalan sesuai jadwal terpaksa tertunda untuk sementara, ” Ujar Kades Padasuka Pada Senin 19 Januari 2026.
“Kami sudah menempuh prosedur yang ada, namun di lapangan muncul keberatan yang membuat pembangunan tidak bisa dilakasanakan sementara waktu,” Tuturnya.
Sementara pihak BPD sendiri meminta agar Pemerintah Desa Padasuka segera melakukan pembanguna di Tanah Carik Desa, karna itu merupakan Asset Desa Padasuka ( Sesuai Surat dari Pihak BPD), Jelas Kades.
Terkait hal tersebut pihak Dinas Pendidikan melalui salah seorang stafnya beririnisial (E) menyampaikan Kemungkinan kami bersedia pindah ke rumah dinas setelah direhab/dibangun sesuai dg kondisi kantor yg ditempati satker sekarang, yaitu kantor satker, kantor PGRI, kantor pengawas SD, Pengawas TK dan kantor penilik PAUD, penilik kesetaraan, kantor operator dan kantor pramuka, Ungkap salah seorang Staff Disdik Kabupaten Bandung.
Untuk mencari jalan keluar Pihak Pemerintah Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung karena desakan masyarakat, melayangkan Surat Ke Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna Tertanggal 19 Jamuari 2026 Perihal Pemakaian Tanah Carik Desa Pembagunan Gerai KDMP. ****
