KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi hari ini, Rabu 21 Januari 2026, untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Program dari Satlantas Polri ini ditujukan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis, tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di sejumlah titik strategis yang tersebar di wilayah pelayanan masing-masing. Adapun lokasi SIM Keliling hari ini merujuk pada Instagram resmi Satlantas Cimahi berada di Cimahi Mall pintu barat.
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Baca Juga:Mubes IMHJB 2026 Tetapkan Ketua Umum Periode 2026–2029Info Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 20 Januari 2026
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta hasil tes psikologi. Proses perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang belum melewati masa kedaluwarsa.
Jam operasional SIM Keliling umumnya dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB atau menyesuaikan kebijakan di masing-masing wilayah. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi.
Masyarakat disarankan untuk memantau informasi terbaru dari akun resmi kepolisian setempat guna memastikan lokasi dan jam operasional SIM Keliling hari ini, Rabu 21 Januari 2026, agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
