KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Bagi warga Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi, layanan ini bisa dimanfaatkan hari ini, Sabtu 7 Januari 2026, dengan waktu pelayanan yang telah ditentukan.
SIM Keliling hari ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Masyarakat diimbau datang lebih awal serta menyiapkan seluruh persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Baca Juga:Tiga Perangkat Daerah Pemkab Bandung Raih Predikat WBK pada SAKIP dan ZI Award 2025Edukasi Pola Asuh Adaptif, DWP Diskominfo Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga
Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Kabupaten Bandung: Kecamatan Cimenyan dan Kantor Kecamatan Ciparay
Kota Bandung: ITC Kebon Kalapa dan Ubertos Bandung
Kota Cimahi: Pintu barat Cimahi Mall
Jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB atau sampai kuota terpenuhi
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
SIM A atau SIM C asli yang masih berlakuKTP asli dan fotokopi
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000
Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi jika dilakukan di lokasi
Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa.
Masyarakat disarankan selalu mengecek jadwal dan datang sesuai jam operasional agar tidak kehabisan kuota pelayanan.
