KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali beroperasi hari ini, Senin 9 Februari 2026, untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Mobil SIM Keliling disiapkan di lokasi strategis sehingga masyarakat dapat memilih titik pelayanan terdekat dengan aktivitas mereka sehari-hari.
Jam operasional layanan SIM Keliling hari ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 11.00 WIB atau sampai kuota pelayanan habis.
Baca Juga:Rekomendasi Motor Listrik Murah 2026 yang Awet dan Irit Biaya PerawatanLengkap! Tabel KUR BRI Februari 2026 untuk Pinjaman Rp1-Rp50 Juta
Selama periode ini, petugas akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, sehingga pengendara dapat memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini
SIM Keliling Kota Bandung hari ini siap melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur Bandung.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
• SIM A atau SIM C asli yang masih berlaku
• KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP beserta fotokopi
• Surat keterangan sehat termasuk pemeriksaan fisik dan mata
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM mengikuti ketentuan PNBP (misalnya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C), serta biaya tes kesehatan dan psikologi yang berlaku di lokasi pelayanan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, sehingga pemohon yang SIM-nya sudah kadaluwarsa harus mengurus pembuatan baru melalui Satpas.
Masyarakat dianjurkan datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal dan bisa dilayani sebelum jam operasional berakhir.
