Dari jumlah tersebut, pelecehan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling dominan.
Pelecehan seksual adalah setiap tindakan bernuansa seksual, baik melalui sentuhan fisik maupun nonfisik, yang menyasar organ seksual atau seksualitas seseorang tanpa persetujuan.
Tindakan ini mencakup berbagai perbuatan yang merendahkan, mengganggu, dan melukai martabat korban, serta dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang serius.
Baca Juga:Daya Group dan DAM Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua, Bandung Barat10 Kode Redeem Free Fire 12 Februari 2026, Segera Klaim Sebelum Hangus!
Maka perlu kita ketahui bersama, bahwa Islam memandang persoalan ini sebagai perbuatan tercela yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Pelecehan seksual tidak hanya pelanggaran sosial, tetapi dosa yang merusak kehormatan manusia dan melukai nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh agama.
Dan Islam sangat mengecam segala perbuatan yang dapat melukai orang lain, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِيناً
Artinya, “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58).
Pelecehan seksual selain dapat menyakiti hati orang lain, juga mencederai ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan umat manusia.
Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah dalam salah satu haditsnya, bahwa darah, harta, dan kehormatan setiap orang adalah haram untuk dilanggar oleh orang lainnya.
Artinya, setiap perbuatan yang merendahkan kehormatan orang lain, termasuk pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, adalah pelanggaran besar dalam Islam. Nabi bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
Baca Juga:Bojan Hodak Minta Maaf ke Bobotoh Usai Persib Dihajar Ratchaburi FCMakin Mewah, Honda PCX160 Meluncur dengan Pilihan Warna Terbaru
Artinya, “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram (untuk dilanggar).” (HR. Bukhari & Muslim).
Mengutip penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, jilid I, halaman 159, ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mencederai kehormatan dalam konteks ini mencakup segala hal yang menjadi ukuran kemuliaan dan kehinaan seseorang, baik yang berkaitan langsung dengan pribadinya maupun dengan keluarga dan nasabnya. Ia mengatakan:
وَالْعِرْضُ بِكَسْرِ الْعَيْنِ مَوْضِعُ الْمَدْحِ وَالذَّمِّ مِنَ الْإِنْسَانِ سَوَاءٌ كَانَ فِي نَفْسِهِ أَوْ سَلَفِهِ
Artinya, “Adapun yang dimaksud ‘irdh dengan dibaca kasrah huruf ainnya, adalah segala sesuatu yang menjadi objek pujian dan hinaan pada diri seseorang, baik yang berkaitan dengan pribadinya maupun pendahulunya.”
