Apabila ada orang yang tidak berpuasa, sedangkan ia mampu dan tanpa halangan, maka ia berdosa. Adapun kewajiban berpuasa ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Dalam melaksanakan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan, kita tidak hanya bertugas untuk tidak makan dan minum pada siang harinya.
Baca Juga:Tips Merawat Sepeda Motor di Musim HujanBumi Berseru Fest dari Telkom Jaring 43 Program Terbaik Untuk Lingkungan Berkelanjutan
Akan tetapi, terdapat syarat, rukun, dan ketentuan yang harus kita penuhi selama kita melaksanakan ibadah tersebut.
Oleh karena itu, kita harus mengetahui fiqih puasa secara praktis. Setiap ibadah, termasuk Puasa Ramadhan yang kita kerjakan tanpa ilmu, akan ditolak oleh Allah SWT.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Ruslan dalam kitab Az-Zubad, halaman 4:
وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ # أَعْمَالُهُ مَرْدُودَةٌ لَا تُقْبَلُ
Artinya, “Setiap orang yang beramal tanpa ilmu, maka amal-amalnya tertolak dan tidak diterima.”
Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Dalam mengerjakan puasa, terdapat syarat, rukun, dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut diterima.
Adapun orang-orang yang wajib berpuasa harus memenuhi setidaknya empat unsur syarat, sebagaimana dijelaskan oleh Sirajuddin al-Balqini dalam kitab At-Tadrib fil Fiqhis Syafi’i, jilid I, halaman 338-339, yaitu:
1) Baligh (dewasa),
2) Berakal sehat,
3) Beragama Islam,
4) Kuat secara fisik melaksanakan puasa, dan
5) Suci dari haid (menstruasi) serta nipas bagi perempuan.
Maka, jika ada di antara kita orang-orang yang tidak memenuhi seluruh syarat tersebut, ia tidak wajib berpuasa.
Kemudian, ketika melaksanakan puasa, ada empat rukun saja yang harus kita lakukan, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Syuja’ dalam kitab At-Taqrib, halaman 19, yaitu:
1) Berniat puasa (dilakukan di malam hari),
2) Menahan diri dari makan dan minum,
3) Menahan diri dari bersetubuh (dengan istri di siang hari), dan
4) Menahan diri dari muntah dengan sengaja.
Baca Juga:BRI Region 9 Salurkan Bantuan Sembako di Kelurahan Braga, Lengkapi Rangkaian Social Activity HUT ke-13020 Kode Redeem Free Fire 19 Februari 2026, Klaim Diamond dan Bundle Gratis Sebelum Hangus!
Maka apabila keempat rukun itu kita laksanakan, puasa kita sudah bisa dianggap sah dan diterima oleh Allah. Sebab yang membatalkan puasa tidak jauh-jauh dari keempatnya.
