Sosialisasi juga menjadi bagian penting. DPRD meminta dinas terkait menggencarkan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar memahami batasan perilaku yang diperbolehkan.
Ia berharap raperda tersebut bisa segera disahkan dan diterapkan secara efektif. “Jangan sampai perda hanya jadi dokumen. Harus aplikatif, mudah dipahami, dan bisa dijalankan di lapangan,” tegasnya.
Dengan regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung mengenai batasan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menciptakan ketertiban di ruang publik Kota Bandung. (*)
