KURASI MEDIA – Dua aplikasi investasi AMG Pantheon dan MBA akhirnya dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 23 Februari 2026.
Kedua aplikasi ini terbukti telah melakukan penipuan kepada masyarakat khususnya yang menjadi anggotanya. Penghentian kegiatan kedua aplikasi ini dinilai terlambat mengingat sudah banyak warga yang dirugikan karena aplikasi tidak bisa lagi mengeluarkan uang.
Apalagi aplikasi MBA yang sudah scam sejak akhir bulan Januari 2026 lalu sehingaa tanpa dihentikan oleh OJK-pun, aplikasi ini memang sudah berhenti beroperasi.
Baca Juga:Cara Dapatkan Kembali Uang yang Hilang di Aplikasi MBAApakah Bisa WD Lagi di Aplikasi MBA Setelah Bayar Biaya Aktivasi?
Sementara pada aplikasi AMG pantheon, penghentian ini dinilai langkah yang tepat, karena anggota dijanjikan bisa melakukan pencairan pada pada tanggal 24 Februari 2026. Namun aplikasi sudah tidak bisa melakukan penarikan sejak awal Februari 2026 lalu.
OJK menilai dalam melakukan kegiatan usahanya, kedua aplikasi diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Hal ini diungkap OJK melalui siaran Pers yang diterima Kurasi Media pada Selasa, 24 Februari 2026.
Lebih spesifik OJK menyebut bahwa AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, yaitufirma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
“AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.” tulis OJK.
Anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon.
Baca Juga:Terbukti Penipuan, Aplikasi MBA Hari ini Tak Bisa DiaksesAplikasi AMG Pantheon FIX SCAM, Jangan Mau Bayar Pajak
Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif
