Akhirnya, Aplikasi AMG Pantheon dan MBA Dibekukan OJK

Dua aplikasi investasi yang diduga penipuan dan di bekukan oleh OJK yakni AMG Pantheon dan MBA.
Dua aplikasi investasi yang diduga penipuan dan di bekukan oleh OJK yakni AMG Pantheon dan MBA.
0 Komentar

Sementara penilaian OJK terhadap aplikasi MBA diantaranya, MBA diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris yang bergerak dalamagensi periklanan. Entitas di Indonesia tersebut menjalankan kegiatan dengan skema member-get-member berjenjang.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang. Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggotaditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.

Baca Juga:Cara Dapatkan Kembali Uang yang Hilang di Aplikasi MBAApakah Bisa WD Lagi di Aplikasi MBA Setelah Bayar Biaya Aktivasi? 

Dari dua temuan tersebut, OJK menindaklanjuti dengan menghentikan operasional kedua aplikasi tersbeut.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.” tulisnya.

OJk juga memberikan himbauan pada masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpakejelasan legalitas di Indonesia.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

0 Komentar