KURASI MEDIA – Member Aplikasi AMG Pantheon masih juga belum sadar sudah menjadi korban penipuan, sampai menyalahkan Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas PASTI karena melakukan pemblokiran website AMG sebelum jadwal waktu pencairan.
Akibatnya, para anggota tidak bisa menarik saldo yang dimilikinya di aplikasi, karena aplikasi menjanjikan bisa kembali melakukan penarikan pada tanggal 24 Februari 2026, sementara OJK sudah memblokir website AMG pada 23 Februari 2026.
Padahal sebelumnya, aplikasi sudah mulai mengalami kendala penarikan sejak awal bulan Februari lalu, saat itu sudah banyak yang mengingatkan anggotanya bahwa aplikasi AMG terindikasi sebagai ponzi dan berpotensi menjadi penipuan.
Baca Juga:Total Kerugian Korban AMG Pantheon Diprediksi Capai Triliuan RupiahAkhirnya, Aplikasi AMG Pantheon dan MBA Dibekukan OJK
Namun masih banyak anggota yang mengabaikan peringatan tersebut, bahkan tetap ada yang melakukan deposit karena percaya pencairan bisa segera dilakukan. Padahal tanda-tanda aplikasi akan tumbang sudah muncul semua.
Kini ketika aplikasi sudah benar-benar terbukti sebagai penipuan dan sudah dinyatakan ilegal oleh OJK sehingga diblokir, para anggota masih juga belum bisa menerima kenyataan dan menyalahkan OJK sehingga mereka mengalami kerugian tidak bisa mencairkan dana di AMG.
Meski begitu, Satgas PASTI tetap memberikan edukasi agar masyarakat lebih waspada dan terhindar dari penipuan investasi ilegal.
Pihak kepolisian juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus penipuan yang menimpanya, agar pelaku bisa ditangkat dan diproses secara hukum.
